Pages

Selasa, 19 April 2016

Pesan pesan Kepala desa

pidato kepdes ketika pengajian mafia sholawat
Satukan Tekat-Bersama Membangun Desa

Pesan pesan kepala desa
Islami- beliau berpesan kepada seluruh warga desa karanglo kidul kec jambon pomorogo
agar selalu menjaga ketertiban,keamanan,kenyamanan dan kekompakan.
dengan harapan kedepan semoga desa karanglo kidul semakin maju.




kepala desa karanglo kidul


Senin, 18 April 2016

Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik


        

        Pemupukan merupakan salah satu faktor terpenting dalam upaya meningkatkan kesuburan tanah dan tanaman. Pupuk sendiri sebetulnya berupa zat yang ditambahkan pada tanah supaya unsur haranya dapat terpenuhi. Dengan begitu, tanah menjadi lebih produktif dan dapat menunjang pertumbuhan tanaman dan akar dengan baik. Seperti sebuah persyaratan mutlak dalam bercocok tanam bahwa tanah yang subur adalah tanah yang berkualitas tinggi yang dapat menentukan tumbuh kembangnya tanaman dan dapat menghasilkan bahan tanaman yang akan dipanen.
       Seiring dengan harga pupuk yg tiap tahun selalu naik,maka Karang Taruna Irmada yg bekerja sama dengan elemen masyrakat dan mendapat bantuan dana hibah APBD  pemerintah ponorogo  sebesar RP 10.000.000, untuk sebagai “Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik”
Kegiatan ini berlansung selama 3 hari,bertempat di rumah saudara Pardi dengan di hadiri kurang lebih 80 anggota,yg terdiri dari karang taruna irmada dan masyarakat,sekaligus di damping oleh Bpk Samiadi dkk,merupakan Penyuluh Pertanian dari Kecamatan Jambon.adapun tujuan dan manfaat dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
Tujuan dari kegiatan ini adalah

  • Memberi pelatihan kepada masyarakat dalam memanfaatkan limbah dapur maupun limbah kotoran hewan agar dapat di olah menjadi pupuk organik.
  •  Mengurangi ketergantungan masyarakat dalam pemakaian pupuk non organik
  • Menambah wawasan bagi anggota karang taruna Irmada.


  • Manfaat yang akan dirasakan oleh petani adalah meningkatnya produktivitas dari lahan pertanian. Karena dengan meningkatnya kadar kandungan bahan organik dan unsur hara yang ada dalam tanah, maka dengan sendirinya akan memperbaiki sifat, kimia dan biologi tadi tanah atau lahan pertanian.
  • Manfaat lain yang dirasakan yaitu semakin mudahnya melakukan pengolahan lahan karena tanah semakin baik
  • Harga pupuk organik lebih murah dan sangat mudah didapat dari alam
  • Pupuk organik mengandung unsur mikro yang lebih lengkap dibandingkan dengan pupuk kimia
  • Pupuk organik akan memberikan kehidupan badi mikroorganisme tanah
  • Kelebihan lain dari pupuk organik yaitu mempunyai kemampuan dalam memobilisasi atau menjembatani hara yang ada di tanah sehingga akan membentuk partikel ion yang mudah diserap oleh tanaman
  • Mempunyai kemampuan dalam melepas hara tanah dengan sangat perlahan dan terus menerus, seihngga akan membantu mencegah terjadinya kelebihan suplai hara yang membuat tanaman keracuanan
  • Mampu menjaga kelembaban dari tanah, sehingga akan mengurangi tekanan atau tegangan struktur tanah pada tanaman
  • Mampu membantu mencegah erosi lapisan atas tanah
  • Mampu menjaga dan merawat tingkat kesuburan tanah
Memberi manfaat  untuk kesehatan manusia, karena banyak kandungan nutrisi dan lebih lengkap dan lebih banyak



Pentingnya Sebuah Informasi Desa


SATUKAN TEKAD - BERSAMA MEMBANGGUN DESA-

Pasca disahkannya Undang-undang Desa pada 18 Desember 2013 lalu, pembangunan kawasan perdesaan ke depan akan menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional. Meski Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis implementasi UU Desa hingga kini belum terbit, pemerintah daerah perlu segera membuat berbagai rancangan strategis. Salah satunya mengenai sistem informasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan seperti yang diamanahkan undang-undang.

Sistem informasi perlu dibangun untuk mensinergikan komunikasi pembangunan mulai tingkat pusat, pemerintah daerah hingga ke pemerintahan desa. Sebab dengan alokasi dana hingga Rp1 miliar per desa per tahun, tentunya akan meningkatkan pembangunan di kawasan perdesaan. Baik itu pembangunan fisik, perekonomian, maupun pengembangan potensi lokal lainnya yang dapat dijadikan sebagai penggerak ekonomi perdesaan.

Besarnya anggaran pembangunan desa akan menjadi euforia, terutama bagi desa-desa dengan alokasi dana rendah. Sehingga banyak pihak mengkhawatirkan, tidak semua pemerintah desa dapat mengelola anggaran secara profesional dan efektif untuk kegiatan pembangunan. Hal serupa juga terjadi pasca berlakunya otonomi daerah, di mana banyak pemerintah daerah tidak dapat menjalankan pembangunan dengan efektif dan efisien. Bahkan banyak kepala daerah yang akhirnya tersangkut masalah hukum.

Dalam konteks pembangunan kawasan perdesaan, komunikasi dapat berperan penting untuk menunjang berbagai kegiatan pembangunan perdesaan, dengan kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Di mana salah satu faktor penting kesuksesan pembangunan adalah tersedianya akses informasi pada masyarakat. Sehingga mereka dapat mencari pengetahuan-pengetahuan baru di berbagai media untuk mengembangkan masyarakatnya.

Melihat karakteristik perdesaan dengan kultur agrarisnya, keperluan masyarakat terhadap berbagai informasi pembangunan sebenarnya sangat tinggi. Namun media informasi yang ada, sekarang ini belum bisa memenuhi keperluan informasi masyarakat desa. Apalagi kawasan perdesaan sebagian besar jauh dari pusat pemerintahan yang notabene juga pusat informasi dan perekonomian. Sehingga tidak heran kalau selama ini desa tidak hanya termarjinal dari akses ekonomi tetapi juga akses informasi.

Termarjinalnya desa dari akses informasi terlihat dari distribusi media cetak yang saat ini belum menjangkau sebagian besar kawasan perdesaan. Sedangkan siaran televisi umumnya masih menyajikan konten hiburan semata, tertama pada prime time. Apalagi siaran radio, lebih sulit diakses karena jangkauan frekuensinya yang terbatas. Hal itu diperparah dengan minimnya konten pembangunan sebagian besar media massa.

Pentingnya sistem informasi pembangunan desa ini, ditegaskan pada Pasal 86 UU Desa, yang menyebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sistem informasi desa yang wajib dikembangkan meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. Kontennya meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.

Berdasarkan konsep di atas, dalam pengembangan sistem informasi desa  perlu mengedepankan konten informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Konten tersebut berkaitan dengan kegiatan ekonomi perdesaan yang umumnya di sektor agraris. Bila mengacu pada World Bank, sistem informasi perdesaan bisa berupa media komunitas baik radio, televisi maupun surat kabar komunitas. Tujuannya untuk melayani, mendidik dan  mensejahterakan komunitasnya melalui konten-konten lokal.

Semakin luasnya jaringan internet seluler kemudian membuka ruang untuk mengembangkan sistem informasi berbasis internet di kawasan perdesaan. Apalagi Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) pada medio 2013 lalu sudah meluncurkan domain desa.id yang khusus digunakan oleh pemerintah desa. Dengan demikian, pemerintah desa bisa memiliki portal informasi yang tidak hanya diakses oleh komunitasnya, tapi juga bisa mempromosikan potensi desa ke masyarakat dunia.

Besarnya potensi pengembangan sistem informasi pedesaan ini tentunya harus ditanggapi serius oleh pemerintah daerah. Karena dengan mengangkat potensi desa ke tingkat dunia, dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan keperluan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Apalagi, sistem informasi pembangunan perdesaan dapat diintegrasikan dengan sistem informasi pembangunan daerah dan nasional. Jejaring sistem informasi ini akan saling menguatkan untuk menyukseskan pembangunan nasional di masa mendatang. Karena akan menjadi pusat informasi, komunikasi dan basis data pembangunan yang dapat diakses oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Transparansi dan Partisipasi
Pembangunan sistem informasi perdesaan juga dapat memutus kesenjangan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Sistem informasi perdesaan yang baik kemudian akan mendorong keterbukaan informasi publik hingga ke level perdesaan. Keterbukaan dan transparansi pasca terbitnya UU Desa menjadi sangat penting untuk mencegah penyimpangan penggunaan dana desa oleh perangkatnya.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, implementasi program pembangunan desa harus dengan ketelitian dan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Ini diperlukan untuk memastikan tidak ada perangkat desa ataupun masyarakat yang tersangkut masalah hukum. Karena itu harus diantisipasi jangan sampai korupsi sampai masuk ke desa (Riau Pos, 9 Februari 2014).

Selain itu, adanya pusat-pusat informasi di perdesaan akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Tentunya sistem informasi perdesaan harus dirancang dengan model komunikasi dua arah, baik antara masyarakat desa dengan perangkatnya, maupun dengan pemerintah daerah. Partisipasi dalam kegiatan pembangunan penting dilakukan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan desa.

Dengan adanya partisipasi, maka pemberdayaan masyarakat desa dapat ditingkatkan. Pemberdayaan itu sendiri menurut UU Desa merupakan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan kesadaran. Pelaksanaannya dengan memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas keperluan masyarakat desa. ***


M Badri
Dosen UIN Suska Riau, mahasiswa Program Doktoral Komunikasi Pembangunan IPB