Pada tahun anggaran 2016 prioritas penggunaan Dana Desa masih diutamakan untuk mendanai program atau kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pengaturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.21 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016. [Donwload Pemendes).
Keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membedabedakan;
Kebutuhan Prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan
Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.
Sementara itu, dalam penyusunan Tipologi Desa harus disusun berdasarkan, Kekerabatan Desa, Hamparan, Pola Permukiman, Mata Pencaharian, dan/atau tingkat perkembangan kemajuan Desa.
Sementara itu, dalam penyusunan Tipologi Desa harus disusun berdasarkan, Kekerabatan Desa, Hamparan, Pola Permukiman, Mata Pencaharian, dan/atau tingkat perkembangan kemajuan Desa.
sumber :http://risehtunong.blogspot.co.id/2016/01/inilah-prioritas-penggunaan-dana-desa.html
0 Reviews:
Post Your Review