Rapat pembangunan fisik desa |
Pemerintah Kecamatan jambon mulai mensosialsiasikan dan menerapkan UU Desa nomor 6 tahun 2014, khususnya pasal 143 jo pasal 144 ayat (2). Salah satunya Pemerintah kecamatan, membentuk Badan Kerjasama Desa (BKD) di desa- desa di Kecamatan jambon.
Di Desa karanglo kidul misalnya, pada rabu 27 juli 2016.Pemerintah Kecamatan jambon membentuk BKD. Ada sekitar 35 orang hadir dalam agenda tersebut.
Di Desa karanglo kidul misalnya, pada rabu 27 juli 2016.Pemerintah Kecamatan jambon membentuk BKD. Ada sekitar 35 orang hadir dalam agenda tersebut.
"Tentang pembentukan BKD ini agar segera dibentuk di tingkat Desa. Untuk pengurus BKD harus diisi sejumlah 6 Orang," kata carek. Rabu (27/07/2016)
Carek menerangkan peran BKD diantaranya mengawal kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif, memfasilitasi pengembangan kegiatan antar desa, perlindungan dan pengembangan aset –aset yang telah didanai dari Anggaran pusat.baik kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik maupun kegiatan Dana Bergulirnya, serta pengembangan kemitraan.
"Selain itu BKD juga berperan dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat, dan memfasilitasi pembangunan antar desa. Khusus di Pabuaran sudah mulai dibentuk BKD di masing-masing desa, nanti tingkat kecamatan akan dibentuk BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa),"paparnyaCarek menerangkan peran BKD diantaranya mengawal kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif, memfasilitasi pengembangan kegiatan antar desa, perlindungan dan pengembangan aset –aset yang telah didanai dari Anggaran pusat.baik kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik maupun kegiatan Dana Bergulirnya, serta pengembangan kemitraan.
Sementara itu Kepala Desa karanglo kidul Islami menyambut baik dengan dibentuknya BKD. "Kedepan BKD dapat memberikan manfaat kepada warga, selain dapat meningkatkan pembangunan juga minta adanya peningkatan di sektor ekonomi warga," kata Islami [Hadi kurniawan]
0 Reviews:
Post Your Review